TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kepala Dinas
Pasal 2
(1) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu
Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan
dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan
yang diberikan kepada Daerah sesuai bidang tugasnya.
(2) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan
dan pencatatan sipil yang meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil,
pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan
inovasi pelayanan dan profil kependudukan sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan
dan pencatatan sipil, meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil,
pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan
inovasi pelayanan dan profil kependudukan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan
fungsinya.
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 3
(1) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Dinas.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi perencanaan dan program Dinas, pengkajian
perencanaan dan program, serta pengelolaan keuangan, kepegawaian dan
umum.
(3) Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan pengkajian dan koordinasi perencanaan, program kerja
Dinas;
b. penyelenggaraan pengkajian perencanaan dan program kesekretariatan;
c. penyelenggaraan pengkajian dan koordinasi pengelolaan data dan informasi,
monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja Dinas;
d. penyelenggaraan pengelolaan administrasi keuangan;
e. penyelenggaraan pengkajian anggaran belanja;
f. penyelenggaraan pengendalian administrasi belanja;
g. penyelenggaraan pengelolaan aset/barang milik daerah di lingkungan Dinas;
h. penyelenggaraan pengelolaan administrasi kepegawaian;
i. penyelenggaraan penatausahaan, kelembagaan dan ketatalaksanaan;
j. penyelenggaraan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
k. penyelenggaraan penyusunan bahan rancangan pendokumentasian
perundang-undangan, pengelolaan perpustakaan, protokol dan hubungan
masyarakat;
l. penyelenggaraan pengelolaan naskah dinas dan kearsipan;
m. penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja terkait;
n. penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas
dan fungsinya.
Pasal 4
(1) Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(2) Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan dan koordinasi penyelenggaraan urusan keuangan
di lingkungan Dinas.
(3) Sub Bagian Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan bahan dan penyiapan anggaran Dinas;
b. pelaksanaan pengadministrasian dan pembukuan keuangan Dinas;
c. pelaksanaan perbendaharaan keuangan;
d. pelaksanaan penyiapan bahan pembinaan administrasi keuangan;
e. pelaksanaan penatausahaan belanja langsung dan belanja tidak langsung
Dinas dan UPT;
f. pelaksanaan verifikasi keuangan;
g. pelaksanaan akuntansi dan penyiapan bahan pertanggungjawaban keuangan;
h. pelaksanaan dan koordinasi penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan
administrasi keuangan;
i. penyusunan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan;
j. pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
k. penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas
dan fungsinya.
Pasal 5
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(2) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi tatalaksana,
kepegawaian, pengelolaan aset/barang milik daerah dan dukungan administrasi
umum yang menjadi tanggung jawab Dinas.
(3) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan penyelenggaraan mutasi, pengembangan karir,
kesejahteraan dan disiplin pegawai, dan pengelolaan administrasi kepegawaian
lainnya;
b. penyusunan bahan penyelenggaraan pembinaan kelembagaan,
ketatalaksanaan dan rumah tangga;
c. pelaksanaan administrasi, dokumentasi peraturan perundang-undangan,
kearsipan dan perpustakaan;
d. pengelolaan perlengkapan Dinas;
e. pelaksanaan pengelolaan rumah tangga, ketertiban, keindahan serta
keamanan kantor;
f. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana,
pengurusan rumah tangga, pemeliharaan/perawatan lingkungan kantor,
kendaraan dan aset lainnya serta ketertiban, keindahan dan keamanan
kantor;
g. pelaksanaan kegiatan kehumasan dan keprotokolan meliputi pelaksanaan
publikasi, dokumentasi, urusan pemberitaan, hubungan media, dan
hubungan antar lembaga;
h. pengelolaan aset/barang milik daerah di lingkungan Dinas;
i. pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
j. penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas
dan fungsinya.
Bagian Ketiga
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Pasal 6
(1) Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dipimpin oleh Kepala Bidang berada
dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk.
(3) Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
b. perumusan kebijakan teknis pendaftaran penduduk;
c. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pendaftaran
penduduk;
d. pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
e. pelaksanaan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk;
f. pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk;
g. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pendaftaran penduduk;
h. pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
i. penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas
dan fungsinya.
Bagian Keempat
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
Pasal 7
(1) Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dipimpin oleh Kepala Bidang berada dibawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pencatatan sipil.
(3) Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan sipil;
b. perumusan kebijakan teknis pencatatan sipil;
c. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pencatatan
sipil;
d. pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
e. pelaksanaan penerbitan dokumen pencatatan sipil;
f. pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil;
g. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pencatatan sipil;
h. pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
i. penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Bagian Kelima
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Pasal 8
(1) Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dipimpin oleh Kepala
Bidang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan
kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sistem
informasi administrasi kependudukan dan pengolahan serta penyajian data
kependudukan.
(3) Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan
yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan
penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia
teknologi informasi dan komunikasi;
b. perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi administrasi
kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan,
pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber
daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
c. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan informasi
administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi
kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata
kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
d. pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi
sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data
kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi
dan komunikasi;
e. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi
kependudukan;
f. pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
g. penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas
dan fungsinya.
Bagian Keenam
Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan
Pasal 9
(1) Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan dipimpin oleh Kepala Bidang
berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis
dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan data dan dokumen
kependududukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
(3) Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan pemanfaatan data dan dokumen kependududukan,
kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
b. perumusan kebijakan teknis pemanfaatan data dan dokumen
kependududukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi
kependudukan;
c. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pemanfaatan data dan
dokumen kependududukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi
kependudukan;
d. pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependududukan;
e. pelaksanan kerja sama administrasi kependudukan;
f. pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
g. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen
kependududukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi
kependudukan;
h. pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
i. penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas
dan fungsinya.
Sumber: Peraturan Bupati Ciamis No 76 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis.