TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Kepala Dinas
Pasal 2
(1) Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan
pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan
kepada Daerah sesuai bidang tugasnya.
- 5 -
(2) Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil yang meliputi pendaftaran
penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi
kependudukan, pemanfaatan data dan inovasi pelayanan dan profil
kependudukan sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil, meliputi pendaftaran penduduk,
pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan,
pemanfaatan data dan inovasi pelayanan dan profil kependudukan
sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan
tugas dan fungsinya.
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 3
(1) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi perencanaan dan program Dinas,
pengkajian perencanaan dan program, serta pengelolaan keuangan,
kepegawaian dan umum.
(3) Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan pengkajian dan koordinasi perencanaan, program
kerja Dinas;
b. penyelenggaraan pengkajian perencanaan dan program
kesekretariatan;
c. penyelenggaraan pengkajian dan koordinasi pengelolaan data dan
informasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja Dinas;
d. penyelenggaraan pengelolaan administrasi keuangan;
e. penyelenggaraan pengkajian anggaran belanja;
f. penyelenggaraan pengendalian administrasi belanja;
g. penyelenggaraan pengelolaan aset/barang milik daerah di lingkungan
Dinas;
h. penyelenggaraan pengelolaan administrasi kepegawaian;
i. penyelenggaraan penatausahaan, kelembagaan dan ketata laksanaan;
- 6 -
j. penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana serta fasilitasi
implementasi reformasi birokrasi;
k. penyelenggaraan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
l. penyelenggaraan penyusunan bahan rancangan pendokumentasian
perundang-undangan, pengelolaan perpustakaan, protokol dan
hubungan masyarakat;
m. penyelenggaraan pengelolaan naskah dinas dan kearsipan;
n. penyelenggaraan koordinasi dengan Unit Organisasi terkait;
o. penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
p. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan terkait dengan
tugas dan fungsinya.
(4) Rincian Tugas Sekretariat, yaitu :
a. melaksanakan koordinasi, menyusun perencanaan dan program kerja
Dinas;
b. menyiapkan, menyusun dan menganalisis bahan rencana perumusan
kebijakan, program dan kegiatan;
c. menyiapkan, mengumpulkan, menyusun dan menganalisis bahan
rencana anggaran;
d. mengumpulkan, mengolah, menganalisis data hasil pemantauan
pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran;
e. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kinerja, program, kegiatan dan
anggaran;
f. melaksanakan koordinasi dengan Unit Organisasi terkait;
g. menyusun laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
h. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan terkait dengan
tugas dan fungsinya.
Pasal 4
(1) Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian berada di bawah
dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
(2) Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
tugas melaksanakan pengelolaan dan koordinasi penyelenggaraan urusan
keuangan di lingkungan Dinas.
(3) Sub Bagian Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan bahan dan penyiapan anggaran Dinas;
b. pelaksanaan pengadministrasian dan pembukuan keuangan Dinas;
c. pelaksanaan perbendaharaan keuangan;
d. pelaksanaan penyiapan bahan pembinaan administrasi keuangan;
e. pelaksanaan penatausahaan belanja langsung dan belanja tidak
langsung Dinas dan UPT;
f. pelaksanaan verifikasi keuangan;
g. pelaksanaan akuntansi dan penyiapan bahan pertanggungjawaban
keuangan;
h. pelaksanaan dan koordinasi penyusunan bahan evaluasi dan
pelaporan administrasi keuangan;
- 7 -
i. penyusunan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan;
j. pelaksanaan koordinasi dengan Unit Organisasi terkait;
k. penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan terkait dengan
tugas dan fungsinya.
Pasal 5
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian
berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
(2) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi tata laksana,
kepegawaian, pengelolaan aset/barang milik daerah dan dukungan
administrasi umum yang menjadi tanggung jawab Dinas.
(3) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan penyelenggaraan mutasi, pengembangan karir,
kesejahteraan dan disiplin pegawai dan pengelolaan administrasi
kepegawaian lainnya;
b. penyusunan bahan penyelenggaraan pembinaan kelembagaan, ketata
laksanaan dan rumah tangga;
c. pelaksanaan administrasi, dokumentasi peraturan perundangundangan, kearsipan dan perpustakaan;
d. pengelolaan perlengkapan Dinas;
e. pelaksanaan pengelolaan rumah tangga, ketertiban, keindahan serta
keamanan kantor;
f. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana,
pengurusan rumah tangga, pemeliharaan/perawatan lingkungan
kantor, kendaraan dan aset lainnya serta ketertiban, keindahan dan
keamanan kantor;
g. pelaksanaan kegiatan kehumasan dan keprotokolan meliputi
pelaksanaan publikasi, dokumentasi, urusan pemberitaan, hubungan
media dan hubungan antar lembaga;
h. pengelolaan aset/barang milik daerah di lingkungan Dinas;
i. pelaksanaan koordinasi dengan Unit Organisasi terkait;
j. penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan terkait dengan
tugas dan fungsinya.
Bagian Ketiga
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Pasal 6
(1) Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dipimpin oleh Kepala Bidang
berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
- 8 -
(2) Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan
teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pendaftaran
penduduk.
(3) Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
b. perumusan kebijakan teknis pendaftaran penduduk;
c. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan
pendaftaran penduduk;
d. pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
e. pelaksanaan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk;
f. pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pendaftaran
penduduk;
g. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pendaftaran penduduk;
h. pelaksanaan koordinasi dengan Unit Organisasi terkait;
i. penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan terkait dengan
tugas dan fungsinya.
(4) Rincian Tugas Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk yaitu :
a. menyusun perencanaan pelayanan identitas penduduk;
b. merumuskan kebijakan teknis pendaftaran identitas penduduk;
c. melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan
pendaftaran identitas penduduk;
d. melaksanakan pelayanan pendaftaran identitas penduduk;
e. melaksanakan penerbitan dokumen pendaftaran identitas penduduk;
f. melaksanakan pedokumentasian hasil pelayanan pendaftaran identitas
penduduk;
g. mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan pendaftaran identitas
penduduk
h. menyusun perencanaan pelayanan pindah datang dan pendataan
penduduk;
i. merumuskan kebijakan teknis pindah datang dan pendataan
penduduk;
j. melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan
pindah datang dan pendataan penduduk;
k. melaksanakan pelayanan pindah datang dan pendataan penduduk;
l. melaksanakan penerbitan dokumen pindah datang dan pendataan
penduduk;
m. melaksanakan pedokumentasian hasil pelayanan pindah datang dan
pendataan penduduk;
n. mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan pindah datang dan
pendataan penduduk;
- 9 -
o. melaksanakan koordinasi dengan Unit Organisasi terkait;
p. menyusun laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
q. melaksanakan fungsi lain yang diberikan Pimpinan sesuai tugas dan
fungsinya.
Bagian Keempat
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
Pasal 7
(1) Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dipimpin oleh Kepala Bidang berada
dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(2) Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis
dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pencatatan sipil.
(3) Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan sipil;
b. perumusan kebijakan teknis pencatatan sipil;
c. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan
pencatatan sipil;
d. pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
e. pelaksanaan penerbitan dokumen pencatatan sipil;
f. pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil;
g. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pencatatan sipil;
h. pelaksanaan koordinasi dengan Unit Kerja terkait;
i. penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Pimpinan sesuai tugas dan
fungsinya.
(4) Rincian Tugas Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil yaitu :
a. menyusun perencanaan pelayanan pencatatan kelahiran dan
kematian;
b. merumuskan kebijakan teknis pencatatan kelahiran dan kematian;
c. melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan
pencatatan kelahiran dan kematian;
d. melaksanakan pelayanan pencatatan kelahiran dan kematian;
e. melaksanakan penerbitan dokumen pencatatan kelahiran dan
kematian;
f. melaksanakan pedokumentasian hasil pelayanan pencatatan kelahiran
dan kematian;
g. mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan pencatatan kelahiran
dan kematian;
h. menyusun perencanaan pelayanan pencatatan perkawinan, perceraian,
perubahan status anak dan pewarganegaraan;
- 10 -
i. merumuskan kebijakan teknis pencatatan perkawinan, perceraian,
perubahan status anak dan pewarganegaraan;
j. melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan
pencatatan perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan
pewarganegaraan;
k. melaksanakan pelayanan pencatatan perkawinan, perceraian,
perubahan status anak dan pewarganegaraan;
l. melaksanakan penerbitan dokumen pencatatan perkawinan,
perceraian, perubahan status anak dan pewarganegaraan;
m. melaksanakan pedokumentasian hasil pelayanan pencatatan kelahiran
dan kematian;
n. melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pencatatan
perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan pewarganegaraan;
o. melaksanakan koordinasi dengan Unit Organisasi terkait;
p. menyusun laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
q. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan terkait dengan
tugas dan fungsinya
Bagian Kelima
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Pasal 8
(1) Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dipimpin oleh
Kepala Bidang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala
Dinas.
(2) Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan dan pengolahan
serta penyajian data kependudukan.
(3) Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan pengelolaan informasi administrasi
kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi
kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta
tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan
komunikasi;
b. perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi administrasi
kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi
kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta
tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan
komunikasi;
- 11 -
c. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan
informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi
administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data
kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi
informasi dan komunikasi;
d. pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang
meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan
penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya
manusia teknologi informasi dan komunikasi;
e. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi
administrasi kependudukan;
f. pelaksanaan koordinasi dengan Unit Organisasi terkait;
g. penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan terkait dengan
tugas dan fungsinya.
(4) Rincian Tugas Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan yaitu :
a. menyusun perencanaan sistem informasi administrasi kependudukan
dan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya
manusia teknologi informasi dan komunikasi;
b. merumuskan kebijakan teknis sistem informasi administrasi
kependudukan dan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi
serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
c. melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan sistem
informasi administrasi kependudukan dan tata kelola teknologi
informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi
informasi dan komunikasi;
d. melaksanakan sistem informasi administrasi kependudukan dan tata
kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia
teknologi informasi dan komunikasi;
e. mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan sistem informasi
administrasi kependudukan dan tata kelola teknologi informasi dan
komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan
komunikasi;
f. menyusun perencanaan pengolahan dan penyajian data
kependudukan;
g. merumuskan kebijakan teknis pengolahan dan penyajian data
kependudukan;
h. melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengolahan dan
penyajian data kependudukan;
i. melaksanakan pengolahan dan penyajian data kependudukan;
j. mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan pengolahan dan
penyajian data kependudukan;
k. melaksanalan koordinasi dengan Unit Organisasi terkait;
- 12 -
l. menyusun laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
b. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan terkait dengan
tugas dan fungsinya.
Bagian Keenam
Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan
Pasal 9
(1) Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan dipimpin oleh Kepala
Bidang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(2) Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan
kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan data
dan dokumen kependududukan, kerja sama serta inovasi pelayanan
administrasi kependudukan.
(3) Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan pemanfaatan data dan dokumen
kependududukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi
kependudukan;
b. perumusan kebijakan teknis pemanfaatan data dan dokumen
kependududukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi
kependudukan;
c. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pemanfaatan
data dan dokumen kependududukan, kerja sama serta inovasi
pelayanan administrasi kependudukan;
d. pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependududukan;
e. pelaksanan kerja sama administrasi kependudukan;
f. pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
g. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan data dan
dokumen kependududukan, kerja sama serta inovasi pelayanan
administrasi kependudukan;
h. pelaksanaan koordinasi dengan Unit Kerja terkait;
i. penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan terkait dengan
tugas dan fungsinya.
(4) Rincian Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, yaitu :
a. menyusun perencanaan kerja sama administrasi kependudukan dan
inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
b. merumuskan kebijakan teknis kerja sama administrasi kependudukan
dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- 13 -
c. melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan kerja sama
administrasi kependudukan dan inovasi pelayanan administrasi
kependudukan;
d. melaksanakan kerja sama administrasi kependudukan dan inovasi
pelayanan administrasi kependudukan;
e. mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kerja sama
administrasi kependudukan dan inovasi pelayanan administrasi
kependudukan;
f. menyusun perencanaan pemanfaatan data dan dokumen
kependudukan;
g. merumuskan kebijakan teknis pemanfaatan data dan dokumen
kependudukan;
h. melaksankan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pemanfaatan
data dan dokumen kependudukan;
i. melaksanakan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
j. mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan pemanfaatan data dan
dokumen kependudukan;
k. melaksanakan koordinasi dengan Unit Organisasi terkait;
l. menyusun laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
b. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan terkait dengan
tugas dan fungsinya
Profil
Tupoksi
Informasi Tupoksi pada portal instansi.