PROFIL
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KAB. CIAMIS
a. Gambaran Umum
Kabupaten Ciamis secara geografis letaknya berada pada koordinat 1080 20’ sampai dengan 1080 40’ Bujur Timur dan 70 40’ 20” sampai dengan 70 41’ 20” Lintang Selatan, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
· Sebelah Utara : Kabupaten Majalengka dan Kuningan
· Sebelah Barat : Kab. Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya
· Sebelah Timur : Provinsi Jawa Tengah dan Kota Banjar
· Sebelah Selatan : Samudera Indonesia dan Kab. Pangandaran
Berdasarkan letak geografisnya, Kabupaten Ciamis berada pada posisi strategis yang dilalui jalan Nasional lintas Jawa Barat-Jawa Tengah dan jalan Provinsi lintas Ciamis-Cirebon-Jawa Tengah.
Dalam konteks pengembangan wilayah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Ciamis mempunyai Kawasan Andalan yaitu Kawasan Andalan Priangan Timur dengan arahan pengembangan untuk kegiatan pertanian dan kehutanan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Ciamis memiliki tugas melaksanakan kewenangan Daerah sebagian Bidang Kependudukan (Pendaftaran Penduduk) serta melaksanakan tugas sesuai dengan kebijakan Bupati. Jumlah penduduk Kabupaten Ciamis per 31 Desember 2025 sebanyak 1,320,274 jiwa dan Kepala Keluarga sebanyak 480,060 Jiwa (Sumber DKB Semester II Tahun 2025 Kementerian Dalam Negeri RI).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Ciamis adalah SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang dalam pelaksanaan tugasnya untuk menyukseskan Visi Kabupaten Ciamis, maka dalam rangka mendukung pembangunan daerah dan untuk suksesnya Otonomi Daerah di Kabupaten Ciamis serta untuk kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemerintah telah membentuk Visi yaitu “SINERGI MEWUJUDKAN CIAMIS MAJU DAN BEKERLANJUTAN”. Misi yang diemban yaitu :
“Mewujudkan pemerintah yang baik, demokratis dan berkinerja tinggi”.
Secara umum kondisi sarana dan prasarana pemerintah daerah dalam hal ini Pembangunan Gedung Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Ciamis pada saat ini menempati bangunan yang sempit, sehingga kekurangan ruangan untuk aktivitas pemerintahan yang layak, tidak ada lahan untuk perluasan bangunan gedung sehingga perlu pindah lokasi dan membangun bangunan baru yang presentatif.
Lahan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis berada di atas tanah seluas 5.282 M2 (Lima ribu dua ratus delapan puluh dua meter persegi) yang terletak di jalan RAA Sastrawinata Blok Cileunyai Kelurahan Kertasari Kecamatan Ciamis, tanah tersebut milik Pemerintah Kabupaten Ciamis dan tercatat dalam Buku Inventaris Tanah dengan register Nomor 948.
Susunan organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri atas:
1. Sub Bagian Keuangan
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
c. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
d. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
e. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
f. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
g. UPTD.
Dengan adanya perubahan kelembagaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Ciamis termasuk Dinas Kabupaten/Kota Pola A Minimal, sehingga perlu adanya penambahan 1 (satu) Bidang dan 2 (dua) Kasi, dengan konsekuensi perlu adanya penambahan ruangan kerja
Permasalahan yang dihadapi dalam Pembangunan Sarana dan Prasarana pemerintah daerah dalam hal ini Gedung Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Ciamis adalah sebagai berikut :
1. Terbatasnya sumber pembiayaan
2. Kondisi bangunan yang saat ini ditempati sempit, tanpa lahan parkir
3. Ada perubahan SOTK Dinas sehingga perlu penambahan ruangan.
Dikarenakan hal tersebut, sehubungan lahan untuk pembangunan gedung telah tersedia dan karena terbatasnya sumber dana APBD Kabupaten Ciamis maka untuk lebih mengoptimalkan pelayanan diperlukan adanya dukungan dan bantuan dana dari Pemerintah Provinsi dengan mengalokasikan dana dari APBD Propinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2018.
b. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
- Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- Peraturan Bupati Ciamis Nomor 91 Tahun 2023 tentang Tugas, Fungsi Rincian Tugas dan Tata Kerja Unsur Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis.