CIAMIS – Pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Ciamis terus berjalan setiap hari kerja. Salah satu layanan yang menjadi prioritas utama adalah perekaman KTP-el, yang dilakukan langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis.
Sejak pagi, warga dari berbagai desa dan kecamatan terlihat datang untuk melakukan perekaman maupun pencetakan KTP-el. Proses pelayanan dimulai dari pendaftaran, verifikasi berkas, perekaman biometrik (foto, sidik jari, dan iris mata), hingga pencetakan KTP-el.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, AP., S.I.P., M.M., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan gratis kepada masyarakat.
“KTP-el merupakan dokumen penting sebagai identitas resmi warga negara. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat Ciamis, khususnya yang sudah berusia 17 tahun atau lebih, segera melakukan perekaman agar memiliki dokumen kependudukan yang sah,” ujarnya.
Layanan Gratis dan Terintegrasi
Masyarakat yang akan melakukan perekaman cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat utama. Semua layanan di Disdukcapil Ciamis tidak dipungut biaya alias gratis. Selain itu, data kependudukan yang sudah direkam akan langsung terintegrasi dengan sistem nasional Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Himbauan kepada Warga
Disdukcapil Ciamis juga menghimbau agar masyarakat yang belum melakukan perekaman, terutama para remaja yang baru berusia 17 tahun, segera datang ke kantor Disdukcapil atau ke kecamatan terdekat. Dengan memiliki KTP-el, warga dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan publik, termasuk pendidikan, kesehatan, perbankan, hingga bantuan sosial.
News Flash
Data Belum Tersedia
DECEMBER 9, 2022
- Buka : Senin - Jum'at
Pemerintahan
Disdukcapil Ciamis Layani Perekaman KTP-el Setiap Hari, Pastikan Warga Terlayani dengan Cepat dan Mudah
- by Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- 2025-09-22 08:38:00
- 313 Views

Popular Tags:
