Setelah diberlakukannya AKB ( Adaftasi Kebiasaan Baru )mulai tanggal 10 Juni 2020 Disdukcapil Kabupaten Ciamis mulai melaksanakan pelayanan Perekaman KTP_El secara terbatas waktu dan jumlah yang direkam, untuk sementara Pelaksanakan Perekaman KTP_El di Kecamatan belum dapat dilaksanakan sehubungan masih perlu mempersiapkan peralatan untuk mendukung pelayanan dengan Protokol Kesehatan, yang mengakibatkan antrian setiap hari di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis selalu habis dan masyarakat tetap antusias untuk melakukan perekaman dengan sukarela mendapatkan antrian untuk pelaksanaan perekaman bulan beri.
Setelah mulai di laksanakannya perekaman di beberapa Kecamatan yang tidak ada kendala dalam kesiapan dan ketersediaan alat rekam,