Kabupaten Ciamis - Inovasi Pelaminan Pengantin (Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Pasangan Pengantin) semakin banyak pasangan pengantin baru yang memanfaatkannya dengan melengkapi persyaratan tambahan selain persyaratan Nikah untuk mendapatkan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan e-KTP.
Hal tersebut terbukti pada Kamis (02/05/2024) ada pasangan pengantin baru yang memanfaatkan inovasi Pelaminan Pengantin.
Atas perintah Kepala Dinas kepada Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk.
Seusai akad nikah pasangan pengantin baru tersebut langsung mendapatkan Kartu Keluarga dan KTP-E dengan perubahan status perkawinan, Penyerahan KTP dan KK oleh Ketua Dharma Wanita Persatuan dan Kabid Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Ciamis
Kepala Dinas Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, AP.,S.IP.,MM. , mengatakan Inovasi Pelaminan Pengantin ini diluncurkan pada tahun 2022 lalu. Selama lebih dua tahun berjalan, inovasi Pelaminan Pengantin telah banyak memberi kemudahan bagi pasangan yang baru menikah. “Kita harapkan melalui Inovasi Pelaminan Pengantin, setiap pasangan pengantin baru tidak perlu lagi mengurus sendiri KK dan KTP ke Dinas Dukcapil,” ungkap Yayan Muhamad Supyan, AP.,S.IP.,MM.
Lebih rinci mengenai Inovasi Pelaminan Pengantin, Yayan Muhamad Supyan, AP.,S.IP.,MM. menjelaskan setiap pasangan baru nikah ketika melapor ke Kantor Urusan Agama (KUA) sekaligus melengkapi persyaratan pisah KK karena perkawinan untuk diserahkan ke kantor Disdukcapil Ciamis. Selanjutnya operator Disdukcapil setelah melalui verifikasi dokumen diterbitkan dokumen adminduk KTP & KK bertepatan dengan hari pernikahan.
“Kita gencar lakukan sosialisasi agar lebih banyak warga dalam hal ini pasangan yang akan menikah memanfaatkan inovasi Pelaminan Pengantin karena dengan dokumen format digital sekarang sangat membantu, seperti Kartu Keluarga hanya cukup dikirim dalam bentuk PDF dan selanjutnya bisa dicetak sendiri,” demikian Yayan Muhamad Supyan, AP.,S.IP.,MM.