Kabupaten Ciamis – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis menyerahkan akta kelahiran, Kartu keluarga dan Kartu Identitas Anak (KIA) baru lahir di kantor Disdukcapil Ciamis.
Penyerahan dokumen dalam bentuk akta kelahiran, KIA dan kartu keluarga (KK) baru itu, dalam rangka memberikan pelyanan prima kepada masyrakat Kabupaten Ciamis.
Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan mengatakan, penyerahan dokumen akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang telah diajukan pada hari yang sama kita lakukan pelayanan one day service untuk pemenuhan hak anak bagi bayi yang baru lahir di Kabupaten Ciamis.
“Mereka mengajukan pembuatan akta kelahiran, KK, dan KIA, kemudian kita proses secepatnya pada hari itu juga untuk diserahkan,”
Disdukcapil Ciamis akan terus melakukan pelayanan secara prima.
untuk mempermudah masyarakat dalam melengkapi dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, KK, dan KIA.
Bagi bayi yang baru dilahirkan di RSUD,RSU Swasta atau Praktek Bidan Mandiri kita bantu untuk pendaftaran akta kelahiran, setelah pulih dan akan kembali ke rumah, pasien langsung bisa membawa pulang akta kelahiran, KK, dan KIA. Sebelumnya, kita sudah sampaikan persyaratan apa saja yang harus dilengkapi untuk pengurusan dokumen kependudukan tersebut,