Ciamis – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab.Ciamis mengimbau masyarakat, khususnya pelajar yang telah berusia 16 tahun untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Jika sebelumnya batas umur perekaman wajib untuk dokumen kependudukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dibatasi hanya untuk 17 tahun ke atas, maka saat ini di usia 16 tahun sudah bisa merekam KTP. Ini dilakukan dalam upaya mempercepat kepemilikan dokumen adminduk.
Anak usia 16 tahun bisa melakukan perekaman e-KTP untuk dijadikan identitas kependudukan. Proses perekaman KTP-el dapat dilakukan di kantor Disdukcapil atau di 27 Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Ciamis
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis Yayan Muhamad Supyan. Disdukcapil Kabupaten Ciamis membuka pelayanan pembuatan dan perekaman data E-KTP di 27 kecamatan mulai pukul 07.30-15.15 WIB.
Meskipun perekaman e-KTP dilakukan pada saat usia 16 tahun, KTP fisik baru bisa diberikan saat mereka sudah berusia 17 tahun. Berikut syarat perekaman e-KTP untuk anak usia 16 tahun. Hal ini sesuai dengan syarat kepemilikan KTP-el dan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 63 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
Syarat yang harus dipenuhi untuk perekaman yakni cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), sehingga dapat dicetak saat berusia 17 tahun
"Kami berharap mereka yang belum melakukan perekaman bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Ciamis atau Kantor kecamatan Terdekat dan ketika sudah berusia 17 tahun atau wajib e-KTP, tinggal menunggu e-KTP saja fisiknya saja. Tidak perlu lagi melakukan perekeman," pungkasnya.