CIAMIS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis mengimbau seluruh masyarakat untuk segera memperbaharui elemen data kependudukan pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) setelah melaksanakan pernikahan atau perceraian.
Pembaruan data ini sangat penting agar status perkawinan, susunan anggota keluarga, dan informasi lainnya tercatat sesuai dengan kondisi terbaru. Data kependudukan yang terintegrasi dan mutakhir menjadi dasar utama dalam berbagai pelayanan publik seperti BPJS, perbankan, bantuan sosial, hingga pelayanan administrasi lainnya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat yang sudah menikah atau bercerai namun belum melakukan pembaruan data, sehingga berpotensi menimbulkan kendala dalam mengurus dokumen atau pelayanan publik di kemudian hari.
“Kami mengajak masyarakat yang baru menikah ataupun telah bercerai untuk segera melapor ke Disdukcapil atau melalui layanan kependudukan di desa/kelurahan. Data yang akurat akan mempermudah semua urusan administrasi dan menjamin hak-hak masyarakat,” ujarnya.
Cara Melakukan Pembaruan Data
1. Membawa dokumen pendukung, seperti buku nikah/akta perkawinan atau akta cerai.
2. Menyerahkan Kartu Keluarga lama untuk proses perubahan.
3. Mengajukan perubahan data melalui loket Disdukcapil Kabupaten Ciamis, kecamatan, atau layanan daring.
Disdukcapil Ciamis mengingatkan bahwa proses pembaruan data kependudukan tidak dipungut biaya (gratis), dan masyarakat diharapkan segera melaporkan perubahan agar terhindar dari masalah administrasi di kemudian hari.