Ciamis, Jumat, 7 Agustus 2026 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis menghadiri Rapat Dinas Tetap (RADINTAP) yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis bersama seluruh Kepala KUA se-Kabupaten Ciamis. Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Disdukcapil Kabupaten Ciamis menyampaikan beberapa poin penting sebagai upaya mewujudkan pelayanan yang semakin cepat, mudah, dan terintegrasi.
Pertama, Disdukcapil mengajak Kementerian Agama dan seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) untuk terus berkolaborasi dalam penyampaian data masyarakat Kabupaten Ciamis yang melaksanakan perkawinan. Kolaborasi ini diharapkan mampu mendukung tertib administrasi kependudukan serta mempercepat pemutakhiran data kependudukan.
Kedua, Disdukcapil mensosialisasikan inovasi PELAMINAN PENGANTIN, yaitu layanan yang memungkinkan pasangan pengantin yang menikah di KUA tidak hanya menerima Buku Nikah, tetapi juga langsung memperoleh dokumen administrasi kependudukan yang telah diperbarui, berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el dengan perubahan status perkawinan menjadi Kawin.
Selain itu, Disdukcapil juga mengajak KUA untuk memberikan data register Buku Nikah apabila masyarakat kehilangan Buku Nikah dan membutuhkan dokumen tersebut sebagai persyaratan pengurusan Akta Kelahiran anak. Sinergi ini diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh pelayanan dengan lebih mudah dan cepat.
Pada kesempatan yang sama, Disdukcapil mengimbau seluruh KUA agar turut memberikan edukasi kepada masyarakat yang masih melaksanakan pernikahan siri untuk mengajukan isbat nikah melalui Pengadilan Agama. Dengan adanya penetapan isbat nikah, status perkawinan dapat dicatat secara resmi sehingga memudahkan pengurusan berbagai dokumen administrasi kependudukan.
Melalui koordinasi ini, Disdukcapil Kabupaten Ciamis bersama Kementerian Agama dan KUA se-Kabupaten Ciamis berkomitmen untuk terus membangun pelayanan administrasi kependudukan yang terintegrasi, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta mendukung terwujudnya tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Ciamis.