SUMEDANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis terus meningkatkan kompetensi pegawainya dalam rangka memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang ramah, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas.
Pada Senin, 17 November 2025, Disdukcapil Ciamis mengirimkan dua orang pegawai untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelayanan Adminduk Ramah Disabilitas (Bahasa Isyarat) Angkatan II, yang diselenggarakan oleh Disdukcapil Provinsi Jawa Barat di Aula UPTD SPTH Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Bimtek ini diikuti oleh Disdukcapil kabupaten/kota se-Jawa Barat, termasuk dua peserta dari Disdukcapil Ciamis, yaitu:
1. Pejabat Fungsional Administrator Database Ahli Muda pada Bidang Pendaftaran Penduduk, dan
2. Petugas Front Office Loket Pelayanan Disdukcapil Ciamis.
Keduanya mendapat pelatihan intensif mengenai penggunaan bahasa isyarat, teknik komunikasi efektif, serta standar pelayanan ramah disabilitas sebagai implementasi dari prinsip pelayanan publik yang inklusif.
Para peserta menerima materi meliputi:
Pengenalan dan praktik dasar bahasa isyarat,
Cara berinteraksi yang humanis dengan penyandang disabilitas rungu dan wicara,
Simulasi pelayanan di loket Adminduk,
Penguatan nilai BerAKHLAK dalam interaksi pelayanan,
Penanganan kasus-kasus khusus di bidang kependudukan,
Kebijakan pelayanan inklusif di lingkungan Disdukcapil.
Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Sopyan, menyampaikan apresiasi dan dukungan bagi peningkatan kompetensi tersebut.
> “Pelayanan administrasi kependudukan harus dapat diakses oleh semua warga tanpa kecuali. Dengan pelatihan ini, kami berharap petugas memiliki kemampuan dan kepekaan lebih dalam menangani kebutuhan penyandang disabilitas. Ini sejalan dengan semangat Disdukcapil Ciamis untuk memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan inklusif,” ujar Yayan.
Melalui program Bimtek ini, Disdukcapil Ciamis berharap semakin siap dalam mewujudkan pelayanan yang adaptif, humanis, dan sesuai standar nasional, sehingga seluruh masyarakat, termasuk kelompok disabilitas, dapat memperoleh hak administrasi kependudukan secara mudah dan bermartabat.
photo_cameraDokumentasi
Topik Terkait:
Apakah artikel ini bermanfaat?
Bantu admin instansi meningkatkan kualitas publikasi.