Ciamis, Rabu (5/8/2026) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan petugas Disdukcapil dengan menawarkan bantuan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui telepon, pesan singkat, maupun WhatsApp.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, menegaskan bahwa proses aktivasi IKD wajib dilakukan secara langsung (tatap muka) dengan petugas resmi Disdukcapil. Masyarakat dapat melakukan aktivasi di Kantor Disdukcapil Kabupaten Ciamis maupun pada lokasi pelayanan resmi yang diselenggarakan di kecamatan.
"Proses aktivasi IKD tidak dapat dilakukan melalui telepon, WhatsApp, ataupun media komunikasi lainnya. Aktivasi harus melalui verifikasi identitas secara langsung oleh petugas resmi Disdukcapil," jelas Yayan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang meminta data pribadi dengan alasan membantu proses aktivasi IKD. Informasi penting seperti NIK, kode OTP, PIN, maupun data pribadi lainnya tidak boleh diberikan kepada siapa pun melalui telepon atau pesan elektronik.
Menurutnya, mekanisme verifikasi secara tatap muka diterapkan sebagai upaya menjaga keamanan data kependudukan sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Untuk melakukan aktivasi, masyarakat cukup membawa KTP elektronik, telepon pintar berbasis Android atau iOS, serta alamat email aktif. Selanjutnya petugas Disdukcapil akan melakukan verifikasi dan membantu proses pemindaian QR Code hingga IKD berhasil diaktifkan.
Disdukcapil Kabupaten Ciamis juga menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan, termasuk aktivasi IKD, diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.
Melalui imbauan ini, Disdukcapil Kabupaten Ciamis mengajak masyarakat untuk selalu memperoleh informasi dari kanal resmi Disdukcapil serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan penipuan yang mengatasnamakan petugas Disdukcapil.
"Lindungi data pribadi Anda. Aktivasi IKD hanya dilakukan secara langsung oleh petugas resmi Disdukcapil. Jangan pernah memberikan kode OTP, PIN, maupun data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal," tutup Yayan Muhamad Supyan.
photo_cameraDokumentasi