CIAMIS – Sebagai pembina Tim Penggerak (TP) Posyandu Kabupaten Ciamis, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus berperan aktif dalam memperkuat pelaksanaan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) Posyandu di tingkat desa.
Pada Senin (10 November 2025), Disdukcapil Ciamis hadir di Posyandu Melati, Dusun Kadugede, Desa Karanganyar, Kecamatan Cijeungjing, dalam kegiatan Sosialisasi 6 SPM Posyandu yang diikuti oleh para kader, perangkat desa, serta unsur masyarakat setempat.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Yayan Muhamad Sopyan, yang menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penyelenggaraan pelayanan dasar terpadu di Posyandu.
Menurutnya, keberadaan Posyandu saat ini tidak hanya fokus pada bidang kesehatan ibu dan anak, tetapi juga berperan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh melalui 6 bidang SPM.
“Posyandu kini menjadi pusat pelayanan masyarakat yang lebih luas. Selain kesehatan, juga mencakup aspek sosial, pendidikan, hingga kependudukan. Disdukcapil hadir sebagai pembina untuk memastikan integrasi layanan ini berjalan efektif,” ujar Yayan.
Enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang disosialisasikan meliputi:
1. Kesehatan – mencakup pelayanan kesehatan dasar seperti pemeriksaan ibu hamil, imunisasi, penimbangan bayi, dan pelayanan gizi.
2. Sosial – pelayanan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan kelompok rentan, lansia, dan masyarakat kurang mampu.
3. Pendidikan – penguatan pendidikan anak usia dini dan literasi masyarakat melalui kegiatan berbasis komunitas.
4. Pekerjaan Umum – upaya menjaga kebersihan, lingkungan sehat, serta akses infrastruktur dasar di sekitar Posyandu.
5. Perumahan Rakyat – memastikan masyarakat memiliki hunian layak melalui koordinasi lintas sektor.
6. Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat – kegiatan untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Sebagai bagian dari bidang sosial, Disdukcapil Ciamis turut menyampaikan materi mengenai pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan yang lengkap — seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Kartu Identitas Anak (KIA) — sebagai fondasi dalam mengakses berbagai layanan publik dan sosial di masyarakat.
“Administrasi kependudukan adalah pintu masuk dari semua pelayanan dasar. Tanpa dokumen kependudukan yang valid, warga akan kesulitan mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial,” terang Yayan.
Beliau juga menegaskan bahwa kehadiran Disdukcapil sebagai pembina TP Posyandu merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengintegrasikan pelayanan kependudukan dengan kegiatan Posyandu, sehingga masyarakat dapat memperoleh berbagai layanan dasar dalam satu wadah terpadu.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif. Para kader Posyandu menyampaikan berbagai pengalaman dan kendala yang mereka hadapi di lapangan, terutama dalam membantu warga mengurus dokumen kependudukan dan layanan sosial.
Disdukcapil Ciamis berkomitmen untuk terus mendampingi TP Posyandu dalam pelaksanaan 6 SPM, melalui pendampingan teknis, edukasi, serta dukungan pelayanan jemput bola bagi kelompok rentan seperti lansia, disabilitas, dan masyarakat yang sakit. “Melalui kolaborasi lintas sektor, kita ingin memastikan seluruh warga Ciamis dapat menikmati pelayanan dasar yang berkualitas dan merata. Posyandu adalah garda terdepan, dan kami di Disdukcapil siap bersinergi,” pungkas Yayan Muhamad Sopyan.
photo_cameraDokumentasi
Topik Terkait:
Apakah artikel ini bermanfaat?
Bantu admin instansi meningkatkan kualitas publikasi.