Kabupaten Ciamis - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Ciamis menyediakan dan mengoptimalkan layanan untuk masyarakat yang sedang sakit dan para penyandang disabilitas dengan menyediakan pelayanan jemput bola ke rumah-rumah warga masyarakat di Kabupaten Ciamis pada Hari Kamis tanggal 8 Desember 2022.
"Kita memiliki beberapa layanan di DISDUKCAPIL, salah satunya pelayanan untuk para penyandang disabilitas yaitu pelayanan jemput bola," kata Plt.Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis,
Ia menyebutkan bahwa jemput bola adminduk disabilitas dilaksanakan dengan datang langsung ke lokasi rumah masyarakat untuk melakukan perekaman e-ktp guna mendukung kebutuhan para disabilitas serta untuk mendukung mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan di Kabupaten Ciamis.
"Kami terus mendukung kesetaraan hak bagi para penyandang disabilitas dengan terus mengoptimalkan dan memberikan layanan-layanan yang membantu dan mempermudah para penyandang disabilitas," ujarnya.
Hal tersebut dilakukan guna mengimplementasikan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi.
Ia mengatakan pemenuhan hak-hak disabilitas sesuai dengan regulasi dapat dilakukan guna mewujudkan kesejahteraan secara menyeluruh bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.