Hal tersebut dilakukan guna mengimplementasikan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi.
Ia mengatakan pemenuhan hak-hak disabilitas sesuai dengan regulasi dapat dilakukan guna mewujudkan kesejahteraan secara menyeluruh bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.