Selamat Pagi Kami Informasikan Perubahan Jam Pelayanan Administrasi Kependudukan :
✓ Untuk Perekeman E - KTP, Pembuatan KK, Surat Pindah dan lain lain dari Pukul 07.30 WIB s.d 12.00 WIB.
✓ Untuk IKD (identitas Kependudukan Digital) dari Pukul 13.00 WIB s.d 15.00 WIB.
Demikian sekian dan terima kasih.
photo_cameraDokumentasi
Topik Terkait:
Apakah artikel ini bermanfaat?
Bantu admin instansi meningkatkan kualitas publikasi.