Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab Ciamis terus berupaya memberi pelayanan pada masyarakat. Untuk perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi masyarakat penyandang disabilitas dan warga yang sakit dilakukan secara jemput bola atau pelayanan keliling perekaman KTP-el.
Seperti yang dilaksanakan pada hari selasa tanggal 22 April 2025 , Tim dari disdukcapil Ciamis melaksanakan pelayanan jemput bola mendatangi lokasi rumah warga yang sakit di desa cijulang kecamatan cihaurbeuti untuk dilakukan perekaman e-KTP , perekaman dilakukan diluar jam kerja pada sekitar pukul 11 malam hari
“Kami terus melakukan upaya peningkatan pelayanan pada masyarakat untuk pengurusan masalah administrasi kependudukan. Diantaranya dengan melaksanakan perekaman KTP-el dilakukan dari pintu ke pintu mendatangi warga yang sakit dan penyandang disabilitas yang belum melakukan perekaman KTP-el,” terang Kepala Dinas Disdukcapil Kab Ciamis, Yayan Muhamad Supyan
Kita melakukan pelayanan jemput bola pengurusan administrasi kependudukan berupa perekaman KTP-el. Sasarannya selain bagi warga yang menderita sakit juga kaum disabilitas, yang tidak mungkin dibawa merekam ke Kecamatan, seperti yang sakit jiwa, atau yang sakit parah atau lumpuh,
Disampaikan Yayan Muhamad Supyan pelayanan jemput bola administrasi kependudukan hanya dikhususkan bagi penduduk yang sakit dan tidak memungkinkan di bawa ke kecamatan. Seperti warga yang mengalami sakit menahun, sakit lumpuh, sakit secara kejiwaan, dan lainnya.
"Untuk yang masih memungkinkan, di harapkan tetap hadir ke kecamatan atau kantor Dinas Dukcapil Ciamis, karena untuk melaksanakan perekaman dengan jemput bola ini, kita membawa alat-lata rekam ke lokasi yang bersangkutan," pungkas Yayan Muhamad Supyan