Sobat Dukcapil, ada info penting nih!
Sekarang penulisan pekerjaan PNS di KTP dan Kartu Keluarga sudah disesuaikan menjadi ASN yaa.
Jadi buat Bapak/Ibu yang sebelumnya tertulis PNS, atau yang berstatus PPPK dan PPPK Paruh Waktu, di dokumen kependudukan akan ditulis sebagai ASN sesuai aturan terbaru.
Perubahan ini hanya penyesuaian istilah saja, supaya seragam dan sesuai regulasi.
Hak dan status kepegawaiannya tetap ya 😊
photo_cameraDokumentasi
Topik Terkait:
Apakah artikel ini bermanfaat?
Bantu admin instansi meningkatkan kualitas publikasi.