PANUMBANGAN- Dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis kembali melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan dengan lembaga pengguna.
Pada kesempatan kali ini kerja sama dilaksanakan dengan 14 Pemerintah Desa di lingkungan Pemerintah Kecamatan Panumbangan. Penandatanganan dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Panumbangan dan disaksikan langsung oleh Camat Panumbangan H. Elan Suherlan, ST. MM Pada Kamis 12 Januari 2023.
Kerja Sama pemanfaatan data ini merupakan amanat Pasal 58 UU no 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang mana pelaksanaannya diatur dalam Permendagri Nomor 102 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Dr. Sophan Mahdiyana., S.IP, MM selaku Kepala Bidang Pemamfaatan Data dan Inovasi Palayanan Disdukcapil Kabupaten Ciamis dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama pemanfaatan data ini merupakan bentuk upaya peningkatan pelayanan publik, karena melalui kerja sama ini Pemerintah Desa dapat melakukan verifikasi dan validasi atas kebenaran data penduduk, sehingga dokumen yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa memuat data penduduk yang akurat dan terbaru. Diharapkan kedepannya akan semakin banyak lembaga yang memanfaatkan data penduduk, sehingga tercipta pelayanan publik yang semakin tertata, efektif dan efisien. ungkapnya
Pewarta: Ferry Gumilar, A.Md.Kom
Uploader : Ferry Gumilar, A.Md.Kom
Komentar