Ciamis – Disdukcapil Kabupaten Ciamis melakukan pelayanan jemput bola perekaman e-KTP bagi warga lansia,orang sakit dan disabilitas Desa Sukamaju, Cihaurbeuti, Ciamis tidak harus repot meninggalkan rumah untuk melakukan perekaman e-KTP. Masyarakat yang memiliki kendala karena kondisi - kondisi tsb sehingga atas informasi dari desa dinas proaktif memberikan pelayanan jemput bola terutama perekaman e-KTP, petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ciamis mendatangi langsung rumah masyarakat yang belum perekaman KTP elektronik itu lengkap dengan kamera, kain sebagai backdrop, dan berkas yang dibutuhkan (Rabu, 4/1/2023).
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Didin Hardisuryaman, S.Sos., M.Si kegiatan ini dimaksudkan untuk mendekatkan layanan, khususnya bagi warga lanjut usia, keterbelakangan mental, hiperaktif atau disabilitas yang tidak mungkin datang ke kantor untuk melakukan perekaman. Layanan jemput bola perekaman KTP bagi warga yang lanjut usia dan disabilitas.
Ditambahkan, saat ini pencapaian perekaman penduduk Kabupaten Ciamis sudah 97.08 persen. Sebaran penduduk yang merata dan wilayah Kabupaten Ciamis yang luas, mencakup 27 kecamatan dan 265 desa/ kelurahan, menjadi tantangan tersendiri. Itu pun petugas harus berbagi dengan pelayanan kependudukan di kantor.
Menurut Didin Hardisuryaman, S.Sos., M.Si, untuk mendapatkan pelayanan jemput bola perekaman e-KTP bagi warga lansia,orang sakit dan disabilitas terhitung mudah. Cukup membuat surat ajuan diketahui kepala desa setempat, dan menuliskan data warga yang ingin direkam, meliputi nama, nomor induk kependudukan, tempat tanggal lahir dan status terakhir, serta melampirkan kartu keluarga atau KK. Oleh petugas, data itu akan dicek kebenarannya baru dilakukan perekaman jemput bola di rumah penduduk.
Pewarta: Ferry Gumilar, A.Md.Kom
Uploader : Ferry Gumilar, A.Md.Kom